TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, pada Kamis (9/8).
Alasannya, MK menilai permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut dua, Sabirin Yahya-Andi Mahyanto Mazda, tak sungguh-sungguh.
"Menyatakan permohonan pemohon gugur," ujar Hakim Ketua, Anwar Usman, di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/8/2018).
Keduanya, selaku pemohon, tak hadir saat sidang panel pada 26 Juli 2018. Sidang itu dilaksanakan guna memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.
Namun, pemohon ternyata tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas. Kepaniteraan MK pun menghubungi keduanya, dan ternyata pemohon mengatakan tidak akan melanjutkan permohonannya.
"Dengan jawaban pemohon demikian, Mahkamah berpendapat pemohon tidak bersungguh-sungguh dengan permohonannya, sehingga permohonan harus dinyatakan gugur," katanya.
Sebelumnya, MK menerima permohonan tertanggal 9 Juli 2018, yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut dua Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, yakni Sabirin Yahya dan Andi Mahyanto Mazda.
Mereka melaporkan KPU Kabupaten Sinjai dengan perkara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Sinjai dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2018.