News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2018

Persiapan Idul Adha 2018, Berikut Kriteria Untuk Memilih Hewan Kurban

Penulis: Diah Ana Pratiwi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sapi-sapi yang dijual di Pasar Hewan Tanjungsari, Sumedang, Selasa (22/8/2017).

TRIBUNNEWS.COM - Amalan yang paling baik dikerjakan saat hari raya Idul Adha adalah menyembelih hewan.

Hewan yang disembelih juga tak boleh sembarangan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Misalnya, usia dan jenis hewan yang dipilih untuk berkurban.

Melansir dari nu.or.id, untuk menjadi hewan kurban domba setidaknya harus berusia lebih dari satu tahun.

Bisa juga dijadikan hewan kurban saat domba sudah berganti giginya.

BACA: Idul Adha 2018 Segera Tiba, Mana yang Harus Didahulukan, Kurban atau Akikah?

Sedangkan kambing kacang minimal harus berusia lebih dari dua tahun.

Sapi dan kerbau juga harus mempunyai usia lebih dari dua tahun untuk menjadi hewan kurban.

Yang ingin berkurban unta harus memastikan usia hewan berpunuk tersebut telah lebih dari lima tahun.

Pekerja memberi pakan kepada sapi yang dijual di Depot Amanda, Jalan Tubagus Ismail, Kota Bandung, Selasa (22/8/2017). Jelang Idul Adha penjualan hewan kurban mulai marak. Di tempat penjualan hewan kurban ini harga domba berkisar Rp 1,9 juta hingga di atas Rp 4 juta, sedangkan harga sapi mulai Rp 17 juta hingga di atas Rp 35 juta per ekor. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Selain dari usia dan jenisnya, hewan kurban juga harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat.

Sebelum membeli, pastikan dulu hewan kurban tidak dalam kondisi matanya buta, sakit, kakinya pincang dan terlalu kurus atau gemuk.

Sebagaimana sabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib radliyallâhu ‘anh:

أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى

Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” (Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420).

Cacat hewan seperti putus telinga atau ekornya juga tidak sah dijadikan hewan kurban.

Sebab cacat ini mengakibatkan daging hewan kurban berkurang.

Untuk hewan yang dikebiri dan pecah tanduknya termasuk cacat yang tidak menghalangi sahnya ibadah kurban.

VIRAL: Aparatur Sipil Negara di Aceh Dapat Tambahan Libur Idul Adha Dua Hari, 23 dan 24 Agustus

Hal ini disebabkan karena pecah tanduk dan kebiri tak mengakibatkan dagingnya berkurang.

(Tribunnews.com/Diah Ana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini