News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2018

Cara Memilih Hewan Kurban yang Baik Menjelang Hari Raya Idul Adha 2018

Penulis: Diah Ana Pratiwi
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kambing yang dijual di Puncak, (kiri: kambing coklat 5 juta, kanan: kambing hitam putih 2,2 juta)

Sebagaimana sabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib radliyallâhu ‘anh:

أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى

Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” (Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420).

Cacat hewan seperti putus telinga atau ekornya juga tidak sah dijadikan hewan kurban.

Sebab cacat ini mengakibatkan daging hewan kurban berkurang.

Untuk hewan yang dikebiri dan pecah tanduknya termasuk cacat yang tidak menghalangi sahnya ibadah kurban.

Hal ini disebabkan karena pecah tanduk dan kebiri tak mengakibatkan daging hewan berkurang.

Melansir dari nu.or.id, "Hukum, Makna, Jenis Hewan, dan Ketentuan Ibadah Kurban" yang terbit pada Jumat, 25 Agustus 2017 20:00
(Tribunnews.com/Diah Ana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini