News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Harap Made Oka Segera Pulih dan Bisa Jalani Persidangan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Made Oka Masagung (kanan) dan Irvanto Hendra Pambudi (kiri) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang
dua terdakwa kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el), Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, Selasa (14/8/2018) karena terdakwa Made Oka dirawat di Rumah Sakit (RS).

Jaksa KPK Ni Nengah Gina Saraswati‎ mengatakan pihak jaksa susah mengecek langsung kondisi Made Oka di rutan Merah Putih KPK. Namun karena terjadi pendarahan, Made Oka lanjut dibawa ke RS.

Baca: Made Oka Sakit, Sidang Korupsi e-KTP Ditunda

"Tadi kami ke rutan, saya lihat pendarahan. Sakitnya sudah dari Jumat, itu sempat dibawa ke dokter THT. Lalu senin pendarahan lagi‎, dan tadi pagi juga pendarahan," ucapnya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dikonfirmasi soal bagaimana jika kondisi Made Oka masih sakit di sidang minggu depan, Jaksa Ni Nengah Gina Saraswati ‎berharap Made Oka bisa segera pulih dan mengikuti persidangan Selasa (22/8/2018) nanti.

"Nanti dilihat situasinya seperti apa. Majelis nanti yang menilai baiknya bagaimana," tambahnya.

Seharusnya di sidang kali ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi. Sebagian besar saksi merupakan pengusaha money changer yang akan diambil keterangan seputar aliran uang korupsi KTP-el.

‎Diketahui, ‎Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, didakwa turut serta melakukan korupsi proyek KTP-el yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Dia didakwa bersama-sama dengan pengusaha Made Oka Masagung.

Keduanya berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa KTP-el untuk sejumlah pihak.

Baca: NasDem Bantah Ahok Bakal Masuk Timses Jokowi

Irvanto dan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.

Atas perbuatannya, Anang dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini