News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Made Oka Sakit, Sidang Korupsi KTP-el Ditunda

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Made Oka Masagung (kanan) dan Irvanto Hendra Pambudi (kiri) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang
dua terdakwa kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el), Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, Selasa (14/8/2018).

Sidang terpaksa ditunda karena terdakwa Made Oka menderita sakit. Kini pengusaha tersebut menjalani perawatan di sebuah rumah sakit.

Baca: Irvanto dan Made Oka Disebut Sudah Memperkaya Setya Novanto Sebesar 7,3 Juta Dollar AS

"Persidangan ditunda satu minggu karena terdakwa dua (Made Oka) sedang berada di rumah sakit dan tidak dapat menghadiri persidangan hari ini," ucap ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Seharusnya di sidang kali ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa delapan saksi. Sebagian besar saksi merupakan pengusaha money changer yang akan diambil keterangan seputar aliran uang korupsi KTP-el.

Hakim Yanto menambahkan rencananya, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa pekan depan, 22 Agustus 2018.

Diketahui ‎Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, didakwa turut serta melakukan korupsi proyek KTP-el yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Dia didakwa bersama-sama dengan pengusaha Made Oka Masagung.

Baca: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Jajaran Direksi Dinas PUPR Lampung Selatan

Keduanya berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa KTP-el ‎untuk sejumlah pihak. Irvanto dan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.

Atas perbuatannya, Anang dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini