TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan ada perubahan gaji pokok bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan.
Perubahan itu diumumkan Jokowi saat penyampaian Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2019 pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2018-2019, di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis (16/8) siang.
Baca: Rizal Ramli Bandingkan Krisis 1998 dengan Ancaman Krisis kini, Perbedaannya ada di Bantalan Ekonomi
"Pada tahun 2019 Pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5 persen,” kata Presiden Jokowi yang disambut tepuk tangan panjang peserta Rapat Paripurna DPR.