Menurutnya, remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.
Tolok ukur pemberian remisi menurut Yasonna tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarakan pada perilaku mereka selama menjalani masa pidana di Lapas.
"Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan," ujarnya. (tribun network/ryo/git/coz)
Baca tanpa iklan