News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Dapat Remisi Dua Bulan Di HUT Ke-73 RI, Ini Hitungan Sang Adik Soal Tanggal Kebebasan Ahok

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adik mantan Gubernur DKI Jakarta Basuk Tjahaja Purnama atau Ahok, Fifi Lety Indra, merinci hitung-hitungan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut akan bebas murni.

Fifi menulis hitung-hitungannya tersebut dalam akun Instagram miliknya @fifiletytjahajapurnama disertai dengan mengungah foto Ahok yang mengenakan kopiah, kaca mata, jas hitam, kemeja putih, dan dasi merah .

Baca: Cak Imin Tegaskan Tak Pernah Intervensi Jokowi Agar Pilih Maruf Amin Sebagai Cawapres

Menurut perhitungannya sejauh ini Ahok sudah mendapatakan total remisi 2 bulan 15 hari dengan rincian dua bulan Remisi Umum pada HUT ke-73 RI pada Jumat (17/8/2018) dan Remisi Khusus Natal pada Desember 2017 silam.

Ia berharap dan meminta doa agar pada Natal tahun 2018 mendatang kakaknya bisa mendapatkan remisi satu bulan sehingga total remisinya menjadi 3 bulan 15 hari.

Baca: Cak Imin Yakin Pemberian Kartu NU untuk Prabowo Tidak Akan Gerus Suara Jokowi

Menurutnya, karena vonis atas perkara penodaan agama yang dijatuhkan kepada kakaknya adalah dua tahun maka Fifi memperkirakan kakaknya akan bebas murni pada 24 Januari 2019 mendatang.

"Jadi karena vonis Pak Ahok = 2 tahun, tanggal masuk 9 Mei 2017, maka tanggal bebas murni = 24 Januari 2019 (setelah dikurangi remisi 3 bulan 15 hari)," tulis Fifi dalam posting Instagramnya, Jumat (17/8/2018).

Dikonfirmasi soal tulisannya tersebut, kepada Tribunnews.com, Fifi pun membenarkannya dan memperkenankan untuk mengutipnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini