Laporan Reporter Tribunnews, Deni Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan banyak keanehan dan kejanggalan keputusan rotasi pada 15 pejabat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rotasi itu kemudian diprotes keras Wadah Pegawai KPK.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz menyebut rotasi pegawai KPK merupakan sesuatu yang wajar dalam sebuah institusi hukum.
Namun, dia menilai rotasi tersebut terasa janggal dan hal ini membuat KPK sebagai role model akan runtuh dalam mekanisme seleksi di internalnya sendiri.
"Sebab kalau kita mau terbuka, bahwa ada orang-orang yang bermasalah di internal KPK dan diperiksa berkali-kali terkait kode etik, tapi juga belum diberikan sanksi sampai sekarang," ujarnya seusai menghadiri diskusi di Jakarta Barat, Kamis (16/8/2018).
Donal kemudian menyoroti adanya standar ganda, khususnya di pimpinan KPK, yang tidak melakukan proses rotasi secara terukur.
Baca: Gandeng Grup Blue Bird, Produsen Truk Rusia Kamaz Trucks Siap Masuk Pasar Indonesia
"Menurut saya, pimpinan belum bisa menunjukkan UU dan evaluasi kinerja, yang mana itu menjadi acuan dalam melakukan rotasi," tambahnya.
Selain itu, Donal mengatakan bahwa terkait alasan ada yang 8 tahun belum dirotasi serta penyegaran di pos-pos yang dirotasi, hal tersebut wajar adanya sepanjang adanya bukti assessment dari pimpinan soal kelembagaan dan individu jabatan-jabatan tertentu.
"Tapi sampai sekarang kan enggak pernah pimpinan menunjukkan evaluasi assessment kenapa orang dirotasi atau diduduki jabatan," imbuhnya.
Dirinya pun menyinggung soal pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut bahwa assesment diberikan bagi mereka yang naik pangkat.
"Itu paradigma yang keliru. Orang dinilai bukan hanya ketika naik ke atas, tapi ketika digeser ke kanan, kiri, depan, belakang itu juga harus ada assessment," ujarnya.
Bahkan, menurut Donal, rotasi yang dilakukan KPK terhadap sejumlah tidak berdasarkan pada aturan hukum.
"Dan ini juga logika yang salah. Rotasi itu dasarnya aturan hukum Harusnya dibuat dulu aturan hukumnya, baru rotasi dilakukan. Ini yang keliru," pungkasnya.
Seperti diketahui, pimpinan KPK tengah melakukan rotasi terhadap 15 pejabat internal.
Mereka terdiri dari enam Pejabat Eselon II untuk posisi direktur dan kepala biro serta sisanya merupakan Pejabat Eselon III untuk kedudukan kepala bagian.
Adapun pos-pos yang dirotasi yakni Direktur Pendidikan dan Layanan Masyarakat (Dikyanmas), Direktur Gratifiksi, Direktur Laporan Harta Kekayaan (LHKPN), Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas), dan dua direktur lainnya.