Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional menangkap anggota DPRD Kabupaten Langkat, Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong (45), saat sedang berkampanye.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari menerangkan, penangkapan terhadap Ibrahim merupakan hasil pengembangan penangkapan sabu-sabu seberat 150 kilogram oleh petugas BNN di kawasan Perairan Sei Lepan wilayah hukum Polsek Pangkalan Brandan.
Baca: Larang Golput, Mahfud MD: Bukan Mencari yang Ideal tapi Menghalangi yang Jahat Jadi Pemimpin
Ibrahim ditangkap saat sedang berkampanye di kampung-kampung. Sebab, ibrahim akan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Langkat 2019-2024.
"Pada saat dilakukan penangkapan terhadap Ibrahim Hongkong, yang bersangkutan sedang sosialisasi di kampung-kampung sehubungan dengan pencalonan kembali sebagai anggota DPRD Langkat," ujar Arman melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Selasa (21/8/2018).
Ibrahim tengah melakukan sosialisasi pencalonan dirinya, dan didampingi oleh beberapa orang. Saat hendak ditangkap, ucap Arman, Ibrahim mengira anggota BNN merupakan anggota Bawaslu.
"Ketika akan ditangkap Ibrahim cs, mereka menyangka bahwa tim BNN adalah abggota Bawaslu. Di kantong yang bersangkutan ditemukan kartu anggota DPRD Langkat," tutur Arman.
Sebelumnya, BNN mengamankan tujuh warga Kecamatan pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang diduga terlibat dalam peredaran sabusabu di pesisir pantai timur daerah itu.
Sebanyak 7 tersangka diamankan, satu di antaranya anggota DPRD Kabupaten Langkat, Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong (45).
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penangkapan sabu-sabu seberat 150 kilogram oleh petugas BNN di kawasan Perairan Sei Lepan wilayah hukum Polsek Pangkalan Brandan.
Tujuh tersangka tersebut, diamankan saat sedang berada di dermaga TPI Pangkalan Susu di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Beras Basah, Pangkalan Susu.
Para tersangka diamankan saat baru turun dari dalam Boat yang dinaiki. petugas langsung bergerak menangkap para tersangka tanpa adanya perlawanan.
Setelah dilakukan pengembangan, selain menyita ratusan kilogram sabu, BNN juga berhasil menyita 30 ribu butir pil ekstasi kualitas terbaik (KW 1) dari oknum DPRD Langkat Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong tersebut.
"Selain menyita 3 karung berisi sabu, BNN juga menyita 6 bungkus narkotika jenis ekstasi warna biru dengan logo daun berjumlah 30 ribu butir," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, Senin (20/8/2018) malam.
Barang bukti yang disita tersebut, merupakan milik oknum anggota DPRD Langkat Ibrahim Hasan yang diduga sebagai bandar narkoba kelas kakap.
"Setelah pemeriksaan dan pencocokan terhadap barang bukti, maka 7 orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan segera akan dilakukan penahanan," pungkas Arman.