Sayangnya, hasil pemeriksaan LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) menemukan vaksin MR itu mengandung babi dan organ tubuh manusia yang haram digunakan umat muslim.
Fatwa MUI menyatakan pemakaian produk haram ini untuk imunisasi hukumnya mubah (dibolehkan) dalam keadaan darurat dan belum ada vaksin MR yang halal dan suci.
MUI pun mengimbau pemerintah dan produsen untuk mengupayakan kehalalan produk itu demi kemaslahatan umat.
"Kedepan kami akan berkoordinasi lebih baik dengan MUI dalam pengembangan produk vaksin baru maupun dalam produk yang akan diimpor ke Indonesia," tandas Biofarma.
"Mempertimbangkan dampak dari campak dan Rubella, kami mengimbau masyarakat mendukung pelaksanaan program kampanye vaksin MR dari Kemenkes RI," pungkasnya.(*)
Baca tanpa iklan