News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Anggota DPRD Sumut, KPK Tahan John Hugo Silalahi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan John Hugo Silalahi (JHS), hari ini Selasa (21/8/2018).

Sebelum ditahan, John Hugo sempat menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka di kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Puji Nugroho kepada anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut)‎ periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Panggilan hari ini, merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya, 14 Agustus 2018.

Dalam pemeriksaan itu, John Hugo tidak bisa hadir.

Baca: Lima Anggota DPRD Sumut Kompak Mangkir dari Panggilan Tersangka di KPK

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan John Hugo ditahan untuk kepentingan penyidikan ‎ di Rutan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi di Pomdam Jaya Guntur.

"JHS ‎ditahan 20 hari pertama di Rutan Guntur," terang Febri.

‎Diketahui atas kasus ini, KPK telah mentersangkakan 38 anggota DPRD Sumut.

Mereka diduga menerima uang suap dari Gatot Pujo Nugroho, mantan Gubernur Sumut masing-masing Rp 300-350 juta.

Beberapa anggota dewan yang menjadi tersangka, sudah ada yang ditahan KPK. Sebagian dari mereka ada pula yang mengembalikan uang ke rekening KPK.

Uang itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut TA 2012-2014 dan persetujuan perubahan APBD Prov Sumut TA 2013-2014.

Selain itu, uang suap juga terkait dengan pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.

Anggota DPRD yang sudah ditahan diantaranya ‎Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Elezaro Duha, Tahan Manahan Pangabean, Passiruddin Daulay dan Biller Pasaribu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini