News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Barang yang Didapat Zumi Zola dari Gratifikasi, Mulai Sapi Kurban sampai Mainan Jutaan Rupiah

Penulis: Aji Bramastra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBACAAN DAKWAAN-Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor,Jalan Bunggur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/8). Zumi Zola didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima gratifikasi senilai Rp40,44 miliar dan US$ 177.300 terkait proyek di pemerintahan Provinsi Jambi serta didakwa menyuap 52 anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,4 miliar.

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola, didakwa Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima gratifikasi hingga sebesar Rp 44 miliar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut KPK saat membacakan nota dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta, Kamis (23/8/2018).

"Sebagai penyelenggara negara terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan menerima gratifikasi menerima uang," ujar Jaksa Penuntut KPK Rini Triningsih, saat membacakan dakwaan Zumi Zola.

Uang itu dibelikan Zumi Zola untuk keperluan pribadi.

Berikut, barang-barang yang didapat Zumi Zola dari gratifikasi tersebut :

1. Sapi Kurban

Di dalam dakwaannya, jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Zumi Zola sempat meminta sejumlah uang ke orang dekatnya, Asrul Pandapotan Sihotang, untuk membeli sapi untuk kurban.

"Terdakwa  pada  bulan  Agustus  2017  meminta  Asrul Pandapotan Sihotang menyiapkan hewan Sapi untuk Kurban," ujar jaksa penuntut KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Demi memenuhi permintaan dari Zumi Zola, lalu Asrul meminta Kepala Kantor Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, Amidy, untuk mencari dana.

Akhirnya, Amidy meminta bantuan kepada pengusaha Paut Sakarin.

Akhirnya Paut memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Amidy.

Uang tersebut diberikan di Masjid  dekat Jambi  Town  Square.

"Selanjutnya Asrul Pandapotan Sihotang memerintahkan Amidy menyerahkan uang  tersebut  kepada  orang  yang  bernama Dedi di  kamar Hotel ASTON  untuk  membeli  hewan  kurban  atas  nama terdakwa (Zumi Zola) sebanyak 25  ekor," beber jaksa penuntut KPK.

2. Toyota Alphard

Tak hanya uang, Zumi juga didakwa menerima gratifikasi 1 unit Toyota Alphard.

Harga baru Toyota Alphard bervariasi antara Rp 950 juta - Rp 1,7 miliar.

Sementara untuk mobil bekas, harga bervariasi tergantung tahun pembuatan.

Toyota Alphard 2010 misalnya, harga pasarannya sekitar Rp 385 juta, sementara tahun 2016 sekitar Rp 950 juta.

3. Mainan Action Figure

Di dalam dakwaan disebutkan bahwa Zumi Zola membeli beberapa action figure atau mainan menggunakan uang gratifikasi.

Mainan tersebut dibeli Zumi dari sebuah toko action figure di Singapura, XM Studios.

"Asrul Pandapotan Sihotang pada bulan Oktober 2017 membayar Action Figure seharga Rp 52.000.000 yang dipesan terdakwa pada tahun 2016 dengan cara ditransfer ke penjualnya di Singapura," ungkap Jaksa.

Zumi Zola tidak hanya sekali membeli mainan dengan menggunakan uang gratifikasi.

Dirinya terhitung beberapa kali membeli mainan dari luar negeri dan seluruh pembayaran dilakukan orang kepercayaannya, Asrul Pandapotan Sihotang.

"Asrul pada bulan Juni-November 2017 membayar pelunasan pemesanan sembilan patung action figure Marvel dari Singapura seharga SGD 6,150," beber jaksa.

"Asrul Pandapotan Sihotang pada bulan November 2017 membayar 16 item orderan terdakwa di XM Studios seharga SGD5.600 dengan cara setor tunai," tambah Jaksa.

4. Belanja Pakaian Rp 90 Juta

Zumi Zola juga didakwa membeli beberapa barang pribadi mulai dari pakaian hingga ikat pinggang.

Jumlah belanjanya tak tanggung-tanggung, total hingga Rp 90 juta.

5. Jahit Baju Pelantikan Rp 48 Juta

Menurut jaksa, Zumi menggunakan uang gratifikasi untuk membayar biaya jahit baju yang akan digunakan saat ia dilantik sebagai gubernur.

Menurut jaksa, pada 11 Februari 2016, Zumi melalui asistennya, Apif Firmansyah, meminta Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membayar Rp 48 juta.

Uang digunakan sebagai biaya uang jahit pakaian yang akan digunakan untuk pelantikan pada 12 Februari 2016.

Pembayaran dilakukan ke Penjahit Rekhas di Lantai 3, Plaza Indonesia, Jakarta.

6. Sewa Hotel Rp 20 Juta

Masih menurut jaksa, Zumi melalui asistennya, Apif Firmansyah, meminta Arfan membayar biaya sewa di Hotel Borobudur Jakarta.

Dilansir Kompas.com, besarnya tagihan Rp 20 juta, yang dibayarkan ke Biro KAHA di Mangga Besar, Jakarta.

7. Belanja Online Istri Rp 36 Juta

Pada Oktober 2017 atas perintah Zumi, Asrul memberikan uang sejumlah Rp 20 juta untuk Tim Media yang diterima oleh istri Zumi, Sherin Taria.

Kemudian, pada 27 September 2017, 4 Oktober 2017, dan 18 Oktober 2017, Asrul diminta Zumi membayar belanja online istrinya dengan cara setor tunai ke rekening Bank BCA atas nama Wilina Chandra.

Masing-masing pembayaran sejumlah Rp 19,7 juta, Rp 12,5 juta, dan Rp 4 juta. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini