Laporan Reporter Kontan, Kiki Safitri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa tiga saksi terkait dengan tindak pidana korupsi suap pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Hal ini diumumkan secara resmi dalam jadwal pemeriksaan rutin KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (24/8/2018).
Ketiganya yakni tersangka Irwandi Yusuf (IY) yang merupakan Gubernur Aceh periode 2017-2018 sebagai saksi untuk tersangka T Syaiful Bahri (TSB).
Sedangkan Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus gubernur Aceh dan Teuku Saiful Bahri pihak swasta diperiksa sebagai saksi untuk IY.
Sebelumnya KPK melakukan penggeledahan di tiga titik di Jakarta yakni apartemen milik tim ahli Aceh Marathon 2018 Fenny Steffy Burase, sahabat Steffy (Farah) dan pengacara IY (Sayuti).
Dalam penggeledahan di rumah Sayuti, KPK menemukan dokumen terkait dengan DOKA dan barang bukti elektronik yang saat ini disita.
Catatan saja, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Baca: Tersengat Kasus Suap Proyek Listrik, Pagi Tadi Idrus Marham Temui Jokowi Sebelum Putuskan Mundur
Dalam OTT tersebut KPK menangkap IY, Bupati Meriah Bener, Ahmadi dan delapan orang lainnya terjaring OTT tim KPK Aceh. IY ditangkap di rumah dinas Gubernur Aceh, sementara Ahmadi ditangkap di Takengon.
IY ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait Pengalokasian dan Penyaluran DOKA.
IY diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Ahmadi. KPK menduga Ahmadi memberi sejumlah uang kepada IY melalui perantara.
Dalam OTT di Aceh, KPK menemukan uang tunai sebanyak Rp 50 juta dalam bentuk pecahan Rp 100.000 dan bukti transaksi pengiriman dan sejumlah dokumen proyek.