TRIBUNNEWS.COM - Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola disinyalir menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek berbagai infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi.
Hal itu dipaparkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdapat dalam surat dakwaan terhadap Zumi Zola.
Surat dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8).
Jaksa menyebutkan jika Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.
Zumi juga menerima suap dengan mata uang asing sebesar 177.000 dolar AS dan 100.000 dolar Singapura.