News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Zumi Zola Terjerat Kasus

KPK Dalami Aliran Gratifikasi Zumi Zola ke PAN dan Adik Kandungnya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8/2018). Zumi Zola didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 terkait proyek di pemerintahan Provinsi Jambi serta didakwa menyuap 52 anggota DPRD Jami sebesar Rp 16,4 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan bakal mendalami semua fakta yang muncul dalam persidangan penerimaan gratifikasi Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola.

Termasuk, KPK juga akan mendalami aliran dana gratifikasi yang mengucur ke Partai Amanat Nasional (PAN) dan adik kandungnya, Zumi Laza.

"Beberapa hal telah dituangkan di dakwaan, nanti kan harus ada proses pembuktian, kita simak dulu bersama-sama," ujar Febri dalam pesan singkatnya, Sabtu (25/8/2018).

Baca: Gaya Hidup Sherrin , Istri Zumi Zola yang Disebut Pakai Uang Gratifikasi Untuk Belanja Online

Saat ini, lanjut Febri, pihaknyaā€ˇ masih menunggu keterbukaan Zumi Zola atas aliran dana gratifikasi tersebut dalam sidang.

Terlebih politikus PAN itu sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

"Kita lihat nanti sejauh mana terdakwa (Zumi Zola) mengakui perbuatannya dan terbuka menjelaskan peran pihak-pihak lain," tegas Febri.

Febri menambahkan keterangan Zumi Zola dibutuhkan penyidik untuk mengungkap lebih terang fakta-fakta yang tertuang dalam dakwaan.

Kejujuran Zumi Zola dalam sidang juga jadi pertimbangan hakim dalam menentukan vonis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini