News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Partai Golkar Tolak Tindakan Represif Terhadap Gerakan #2019GantiPresiden

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie

Laporan Reporter Kontan, Kiki Safitri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Dalam ajang pemilihan presiden dan wakil presiden 2019, Partai Golkar secara resmi mengusung Jokowi sebagai calon presiden 2019-2024.

Namun, Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie secara tegas menolak tindakan represif yang dilakukan terhadap gerakan #2019GantiPresiden.

"Meski kami adalah Partai yang paling pertama dan terdepan mendukung Bapak Jokowi untuk melanjutkan kepemimpinannya selama dua periode, tetapi kami menolak keras cara-cara represif dan premanisme terhadap gerakan #2019GantiPresiden tersebut, karena kebebasan menyatakan pendapat dijamin dan diatur oleh undang-undang,” tulis pria yang akrab disapa Ical tersebut, Senin (27/8/2018).

Pernyataan ini terkait dengan deklarasi #2019GantiPresiden yang diinisiatori oleh Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera yang juga dihadiri Neno Warisman selaku donator terbesar kampanye itu.

Ia menilai, tindakan penghadangan Neno Warisman saat menghadiri acara deklarasi di Pekanbaru dan pengepungan terhadap Achmad Dani di Surabaya merupakan cara represif dan tindakan premanisme.

Hal ini tidak sejalan dengan iklim demokrasi serta tidak menunjukkan netralitas aparat dalam mengayomi masyarakat.

Ical menganggap, tindakan main hakim sendiri dan tindakan represif aparat tersebut justru merugikan Jokowi dan sama saja menusuk Jokowi dari belakang, lantaran tidak menggambarkan cara mendukung yang baik dan benar.

Baca: Jangan Panik, Ini Kiat Mengatasi Ban Bocor Saat Berkendara di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta

“Meskipun berbeda pilihan akan tetapi kita harus saling hormat dalam perbedaan itu dan kebebasan dalam menyatakan perbedaan itu dapat dijamin,” ungkapnya.

Mardani sebelumnya pernah mengatakan, gerakan #2019GantiPresiden adalah gerakan yang legal karena berada dalam konsitusi pasal 28 e ayat 2 dan 3 UUD 1945 bahwa setiap orang berhak berkumpul dan berserikat serta berhak berpendapat.

Baca: Penyebab Warna Kali Cisadane Menghitam dan Berbau Tak Sedap

Di sisi lain, selain menolak keras cara-cara represif untuk menekan kebebasan berpendapat , Ical juga menyesalkan ucapan provokatif yang dilakukan oleh Achmad Dani.

"Kami juga menghimbau kepada aktivis #2019GantiPresiden untuk tetap bergerak dalam koridor peraturan perundangan dengan cara-cara santun, bermartabat dan kepatuhan terhadap hukum,” tegasnya.

Dia berharap agar aparat juga hendaknya memberikan pembelajaran demokrasi kepada masyarakat dengan tidak memihak, dan dapat memfasilitasi serta mengatur masing-masing unjuk pendapat sehingga terhindar dari konflik di lapangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini