News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diperkosa Kakak Kandung, Perempuan 15 Tahun yang Dijatuhi Hukuman Penjara Dibebaskan

Penulis: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka yang merupakan ibu dan dua anaknya yang menggugurkan kandungan dan membuang bayi hasil hubungan gelap mereka di kebun sawit.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja perempuan berinisial WA (15) di Jambi sempat dijatuhi hukuman penjara.

WA divonis hukuman enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian.

Hal tersebut dialaminya setelah menjadi korban pemerkosaan AR (18), sang kakak kandung.

Bayi hasil ulah bejat AR yang ia kandung pun diaborsi dan menjadikannya diputuskan bersalah.

SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>

Berita Populer

Berita Terkini