TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja perempuan berinisial WA (15) di Jambi sempat dijatuhi hukuman penjara.
WA divonis hukuman enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Hal tersebut dialaminya setelah menjadi korban pemerkosaan AR (18), sang kakak kandung.
Bayi hasil ulah bejat AR yang ia kandung pun diaborsi dan menjadikannya diputuskan bersalah.
SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>
BERITA REKOMENDASI
Berita Populer
-
-
Perjalanan Bisnis Hendy Setiono dan Kebab Baba Rafi
-
Ramai Tagar 'KaburAjaDulu' di Media Sosial, Menteri Widiyanti: Di Indonesia Saja Jangan Kabur
-
Bacaan Niat Puasa Senin Kamis di Bulan Syaban
-
Prabowo Tanggapi Kritikan Kabinet Gemuk, Bandingkan Timor Leste dan Eropa
-
Razman Nasution Akui Khilaf, Kini Minta Maaf usai Disanksi Buntut Gaduh di Ruang Sidang
Berita Terkini
-
Mumpung Muncul ke Publik, Warga Minta Polisi Segera Tangkap Arsin Karena Sudah Jengkel Dibohongi
-
Prabowo Terbitkan Aturan Buruh PHK Dapat Upah 60 Persen Selama 6 Bulan, KSPSI: Alhamdulillah
-
Puan Beri Selamat Prabowo Kembali Jadi Ketum Gerindra, Beri Sinyal Pertemuan dengan Megawati
-
Jadi Kader Gerindra, Agustiar Sabran: Kalteng Siap Dukung Astacita Swasembada Pangan
-
Lemkapi Sebut Langkah Kejagung Serahkan Penanganan Kasus Pagar Laut ke Bareskrim Bentuk Sinergitas