TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja perempuan berinisial WA (15) di Jambi sempat dijatuhi hukuman penjara.
WA divonis hukuman enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Hal tersebut dialaminya setelah menjadi korban pemerkosaan AR (18), sang kakak kandung.
Bayi hasil ulah bejat AR yang ia kandung pun diaborsi dan menjadikannya diputuskan bersalah.
SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>
BERITA REKOMENDASI
Berita Populer
-
-
Anak Bos Rental Bunuh Satpam, Gara-gara Laporan ke Majikan Kerap Pulang Larut Malam
-
Mobil Brigjen TNI Purnawirawan Hendrawan Ditemukan di Dalam Lumpur dengan Kondisi Seluruh Kaca Pecah
-
Akui Sulit Bongkar Pagar Laut di Tangerang, TNI AL Ungkap Tantangannya
-
Periksa Sosok Kusnadi, KPK Dalami Korupsi Hasto dan Donny Tri serta Aliran Uang ke Wahyu Setiawan
-
Pemilik Pagar Laut Tangerang Masih Misterius, TNI AL Pasang Badan jika Ada Pihak yang Protes
Berita Terkini
-
Gibran Katanya Akan Gabung MKGR Tapi Tak Nongol di Perayaan HUT, Begini Kata Bahlil
-
Pramugari Osima Yukari Terpisah dari Temannya Saat Api Melalap Diskotek Lantai 9 Glodok Plaza
-
Ayah Pramugari Osima Yukari Terbang ke Jakarta Cocokkan DNA Putrinya di Kebakaran Glodok Plaza
-
Anindya Bakrie: Kadin Harus Lebih Kompak, Bantu Pemerintah Buka Lapangan Kerja
-
Anak Bos Rental Bunuh Satpam, Gara-gara Laporan ke Majikan Kerap Pulang Larut Malam