News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Proyek PLTU Riau 1

Lagi, KPK Periksa Setya Novanto pada Kasus Korupsi PLTU Riau-1

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto menuju pintu masuk lapas saat tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jumat (4/5/2018). Mantan ketua DPR RI ini dipindahkan dari rumah tahanan KPK di Jakarta ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin khusus terpidana kasus-kasus korupsi setelah memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua hari berturut-turut, Senin kemarin dan Selasa (28/8/2018) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Setya Novanto.

Kali ini, mantan Ketua Umum Golkar itu bukan diperiksa untuk kasus korupsi e-KTP melainkan untuk kasus‎ dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Jika kemarin Setya Novanto diperiksa untuk tersangka baru Idrus Marhan, mantan Menteri Sosial.

Maka hari ini Setya Novanto diperiksa untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

Baca: Jadi Saksi di Kasus Korupsi PLTU Riau-1, Anak Setya Novanto Penuhi Panggilan KPK

Sama seperti anaknya, Rheza yang juga diperiksa hari ini. Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan Rheza dan Setya Novanto diperiksa untuk tersangka pemberi suap, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dikonfirmasi terpisah ketika tiba di KPK, Setya Novanto membenarkan kembali diperiksa terkait kasus yang menyeret mantan Sekjen Golkar, Idrus Marham.

"Diperiksa soal Pak Idrus. Soal yang Munaslub katanya bener," ucap Setya Novanto.

Kembali ditanya apakah di pemeriksaan kemarin, penyidik mendalami sejumlah pertemuan dirinya dengan Idrus Marham atas kasus ini? Setya Novanto membantah.

Diketahui, ‎usai pemeriksaan Senin (27/8/2018) kemarin, Eni mengakui sebagian uang sebesar Rp 2 miliar yang diterima dari kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1 digunakan untuk kegiatan Munaslub Golkar.

Golkar terakhir menggelar Munaslub pertengahan Desember 2017, kala itu Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto terpilih aklamasi sebagai ketua umum Golkar menggantikan Setya Novanto.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eni, Kotjo dan Idrus sebagai tersangka. Eni dan Idrus diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini