TRIBUNNEWS.COM- Kamu termasuk orang yang suka belanja barang dari luar negeri?
Dalam proses pengiriman, beberapa orang kerap mendapatkan masalah seperti barang ditahan, bea masuk tidak jelas, barang diacak, bungkus rusak dan lama sampai.
Hal itu pun membuat konsumen di Indonesia merasa kurang nyaman.
Ternyata hal itu terjadi karena kurangnya informasi mengenai aturan di bea cukai.
Hari ini, Rabu (29/8/2018), Bea Cukai membagikan informasi mengenai bea masuk atas barang belanja dari luar negeri.
Hal tersebut disampaikan melalui akun resmi media sosial Instagram @beacukairi.
Dalam unggahan tersebut, Bea Cukai menyampaikan bahwa belanja dari luar negeri bisa bebas bea masuk dengan beberapa aturan.
Baca selengkapnya >>>>>>>>>>>>>