TRIBUNNEWS.COM - Bawaslu RI memutuskan tidak meminta keterangan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief, terkait kasus dugaan pemberian mahar politik sebesar Rp 500 Miliar.
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward, mengatakan pihaknya sudah tiga kali memanggil Andi Arief. Namun, hingga pemanggilan ketiga pada Senin kemarin, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
"Kami telah memanggil Andi Arief untuk ketiga kali. Dan itu adalah pemanggilan yang terakhir jadi kami tidak akan memanggil pak Andi Arief lagi," kata Fritz, ditemui di kompleks parlemen, Selasa (28/8/2018).
Seperti diketahui, Andi Arief mengungkap adanya dugaan pemberian mahar Rp 500 Miliar dari pengusaha Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS. Pemberian mahar itu dilakukan untuk kepentingan pencalonan sebagai bakal calon wakil presiden.
SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>