Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen Lion Air menyatakan sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap pilot dan awak kabin pesawat yang memberi izin Neno Warisman menggunakan Public Addres System (PAS) di kabin pesawat Lion Air dalam perjalanan dari Pekanbaru tujuan Jakarta.
Ada tujuh orang yang menjalani pemeriksaan, yaitu pilot, kopilot, 1 pramugara, dan 4 Pramugari.
Managing Director of Lion Air Group, Daniel Putut Kuncoro, mengatakan Lion Air memberikan sanksi grounded atau tidak boleh terbang kepada mereka selama pemeriksaan berlangsung.
Proses pemeriksaan internal sendiri, kata dia, biasanya memakan waktu dua minggu.
"Kami berikan sanksi di-grounded bukan dalam tanda kutip sanksi hukum, tapi di darat dulu untuk tidak terbang beberapa lama untuk melewati berbagai proses pemeriksaan. Ini lagi dilakukan intens oleh kami," ujar Daniel, di Lion Air Tower, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018).
Ia menjelaskan, jika hasil pemeriksaan mereka terbukti melanggar prosedur, pilot dan awak kabin pesawat itu akan diberikan pendidikan ulang.
Namun demikian, terkait ada tidaknya sanksi pemecatan, Daniel enggan berkomentar lebih lanjut.
Ia meminta awak media menunggu hingga hasil pemeriksaan internal selesai dilakukan agar hasil lengkapnya keluar terlebih dahulu.
"Nanti kalau memang tidak ada kepahaman soal prosedur, kepatuhan, ini akan dilatih lagi, dimasukin kelas lagi," jelasnya.
"Belum sampai ke sana (pemecatan). Ini masih pemeriksaan dan sedang berlangsung. Mungkin hasil lengkapnya kalau sudah selesai kita sampaikan," pungkas Daniel.