Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (31/8/2018) petang usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Sebelum masuk ke mobil tahanan, Idrus menyatakan menghormati keputusan penyidik yang memutuskan menahan dirinya selama 20 hari kedepan di Rutan Gedung Merah Putih KPK demi kepentingan penyidikan.
Baca: BREAKING NEWS: Idrus Marham Ditahan KPK
"Saya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Sedari awal saya menyatakan siap mengikuti seluruh proses dan tahapan yang ada," ucap Idrus.
"Saya juga tahu setelah jadi saksi, jadi tersangka, pasti akan ada penahanan. Dan saya katakan sekali lagi, saya ikuti tahapan ini. Semua saya hormati semua langkah yang diambil," ujarnya lagi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragi, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan Idrus Marham.
Penyidik menduga, Idrus mengetahui dan memiliki andil atas penerimaan uang dari Kotjo ke Eni. Sekitar November-Desember 2017, Eni menerima Rp 4 miliar. Bulan Maret-Juni 2018, Eni kembali menerima Rp 2,25 miliar.
Baca: KPU Perintahkan KPU Kabupaten TTS Eksekusi Putusan MK
Idrus juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama dengan Eni sebesar 1,5 juta dollar AS yang dijanjikan Kotjo apabila proyek itu bisa dilaksanakan oleh Kotjo.
Baik Eni maupun Setya Novanto, eks Ketum Golkar sekaligus eks Ketua DPR RI sudah satu suara, uang suap tetsebut mengalir ke Munaslub Golkar pada 2017 silam.