News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Idrus Marham

Ditahan KPK, Ini Rekam Jejak Idrus Marham, Perjalanan Politik Hingga Terseret Kasus Korupsi

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Idrus Marham resmi menggunakan rompi orange saat meninggalkan Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2018). Idrus resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan untuk kasus PLTU Riau 1 selama kurang lebih 6 jam. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Jumat (31/8/2018).

Setelah lima jam diperiksa, mantan Sekjen Golkar itu terlihat keluar dari kantor KPK sudah menggunakan rompi khas "orange" KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Idrus ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.

Baca: Kenakan Rompi Orange KPK, Idrus Marham Mengaku Tak Masalah

"Ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di K4, Gedung Merah Putih," singkat Febri.‎

Sebagaimana diketahui Idrus Marham dilantik sebagai Menteri Sosial menggantikan Khofifah Indar Parawansa, Rabu (17/1/2018).

Idrus Marham adalah kelahiran Pinrang, Sulewesi Selatan, 14 Agustus 1962 lalu.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Litbang Kompas, perjalanan karier Idrus sebagai politisi dimulai tahun 1997 sebagai anggota MPR sebagai utusan golongan.

Dia baru menjadi anggota DPR dari Partai Golkar sejak tahun 1999.

Ia mengundurkan diri sebagai anggota DPR periode 2009-2014 pada 8 Juni 2011 dan menjadi Sekjen Partai Golkar hingga akhirnya diangkat menjadi Menteri Sosial pada 17 Januari 2018.

Pada Jumat (23/8/2018) lalu, Idrus Marham menyatakan mundur dari kursi Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla (JK).

Karena Idrus Marham mengaku sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) KPK pada Kamis (23/8/2018) lalu.

Mantan Sekjen Golkar itu pun menghormati keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau-1.

"Kemarin sudah pemberitahuan dimulainya penyidikan. Namanya penyidikan sudah pasti tersangka," kata Idrus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/8/2018).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini