News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Malang

41 Anggota DPRD Malang Tersangka, KPK Imbau Parpol Siapkan PAW

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK telah menetapkan 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengimbau kepada partai politik untuk melakukan pergantian terhadap para tersangka. Yakni, dengan Pergantian Antar Waktu atau PAW.

"Kita harapkan karena ini sudah menjadi tersangka idealnya sih masing-masing partai mungkin harus menyiapkan PAW. Tapi itu tidak urusan kita, tidak menjadi kewenangan dari KPK," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).

Hari ini, 22 anggota DPRD Malang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Arief Hermanto (PDI-P), Teguh Mulyono (PDI-P), Mulyanto (PKB), Choeroel Anwar (Golkar), Suparno (Gerindra), Imam Ghozali (Hanura), Moh Fadli (NasDem), Asia Iriani (PPP), Indra Tjahyono (Demokrat), Een Ambarsari (Gerindra).

Baca: KPK Tahan 22 Anggota DPRD Malang di Lima Rutan

Kemudian, Bambang Triyoso (PKS), Diana Yanti (PDI-P), Sugiarto (PKS), Afdhal Fauza (Hanura), Syamsul Fajrih (PPP), Hadi Susanto (PDI-P), Erni Farida (PDI-P), Soni Yudiarto (Demokrat), Harun Prasojo (PAN), Teguh Puji Wahyono (Gerindra), Choirul Amri (PKS), dan Ribut Haryanto (Golkar).

"Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," ucap Basaria.

Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka.

Tahap kedua, KPK telah menetapkan 19 orang tersangka, dengan rincian Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini