Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra mendorong dilakukan uji publik pada RUU Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi.
Ia menilai, uji publik sangat penting untuk menjaring masukan dari para pemangku kepentingan.
“RUU SSKCKR sudah memenuhi syarat formal untuk dilakukan harmonisasi dan uji publik,” ungkap Sutan di sela-sela rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Kemendikbud, Kemenristekdikti, Kemendagri, Kominfo dan Kemenkumham membahas RUU SSKCKR di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.
Saat ini, jelas Sutan, pihaknya akan melakukan kajian atas RUU tentang SSKCKR yang meliputi aspek teknis, aspek substantif, dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kajian tersebut dilakukan, baik antar konsideran, pasal-pasal, serta penjelasan yang ada dalam RUU.
Di samping itu, kajian juga dilakukan antar RUU dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, baik secara vertikal maupun horizontal.
Dalam aspek substansi, lanjut politisi Partai Gerindra itu, peran uji pablik akan memperkaya RUU ini dengan masukan yang kredibel, seperti judul “karya elektronik” diubah menjadi “karya digital” agar sinkron dengan “cetak dan rekam”.
Selain itu, karya elektronik merujuk pada alatnya bukan proses untuk menghasilkan karya tertentu.
“Perubahan menjadi ‘karya digital’ akan memungkinkan karya seperti software, aplikasi dan games yang banyak dihasilkan dewasa ini juga termuat di dalamnya. Untuk proses ini tentu kita mengharapkan masukan luas dari masyarakat,” tandas politisi dapil Jambi itu sembari menambahkan, pihaknya telah meminta Badan Legislasi (Baleg) untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU SSKCKR.(*)