"Senin 3 September jam 09.30 WIB, tadi pagi, dilakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama IA dan RS. Kemudian dilakukan penindakan menggunakan kekuatan yang terukur menyebabkan IA dan RS meninggal dunia," ungkapnya.
Senjata api tersebut, jelasnya, merupakan hasil rampasan milik anggota Sabhara Polres Cirebon Kota atas nama Brigadir Polisi Angga Turangga.
Senjata itu dirampas dalam penyerangan yang terjadi pada 20 Agustus 2018.
Kemudian, KA dan MU ditangkap sekitar pukul 11.34 dan 11.59 WIB, usai penangkapan IA dan RS.
Adapun H, hingga kini masih buron dan masih dilakukan pengejaran oleh kepolisian.
Para terduga teroris yang masih hidup disangkakan dengan Pasal 15 juncto pasal 6 UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Terorisme.
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain satu senjata api jenis revolver kaliber 58 mm, peluru utuh 1, dan 4 butir longsong peluru (kosong).
Kemudian 2 senjata tajam yang digunakan untuk menyerang anggota Sabhara.
"Selain itu disita juga 2 buah sepeda motor, salah satunya ini (menunjukan gambar sepeda motor Honda Beat warna putih biru) dan ini jaket (berwarna merah) pada saat menyerang anggota PJR di Cipali," katanya.