Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh terduga teroris ditangkap Densus 88 Antiteror Polri.
Ketujuh terduga teroris tersebut diduga terkait aksi penembakan dua anggota polisi Patroli Jalan Raya (PJR) di tol Kanci-Pejagan, Cipali, Jawa Barat, Senin (20/8/2018)
Mereka yang ditangkap masing-masing berinisial S, C, G, MU, KA, IA, dan RS.
IA dan RS tewas ditembak mati karena melawan petugas saat dilakukan penakapan.
Baca: Densus 88 Ringkus Teroris terkait Penembakan Polisi di Tol Cipali
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menuturkan kronologi penangkapan tujuh terduga teroris tersebut.
Penangkapan berawal, Minggu (2/9/2018) sekira pukul 12.09 WIB dimana Densus 88 Antiteror Polri menangkap pria berisnisial S.
Berdasarkan keterangan S, kepolisian menemukan benang merah terkait rentetan peristiwa penembakan terhadap dua polisi PJR di Tol Cipali.
Baca: Dua Penyerang Polisi di Tol Cipali Ditembak Mati
Sejumlah terduga teroris sebelum melakukan aksi penembakan terhadap dua anggota polisi di Tol Cipali, Jawa Barat, ternyata mereka pun pernah melakukan penyerangan terhadap anggota Polri di Polsek Bulakamba, Brebes, Jawa Tengah, Senin (18/6/2018).
"Diperoleh keterangan bahwa pelaku penyerangan anggota Polsek Bulakamba adalah H dan RS. Pelaku yang lakukan penyerang anggota Sabhara Polres Cirebon Kota adalah H dan RS, dan pelaku penyerangan PJR adalah H, RS, IA, dan MU," ujar Setyo, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).
Aksi mereka dibantu C dan G yang ditangkap pada hari yang sama pukul 14.09 WIB.
Setyo mengatakan dua orang itu memiliki keterlibatan membantu pelaksanaan aksi H, RS, IA, dan MU.
Baca: Kapolri Sebut Penembakan Dua Polisi di Tol Cipali Sebagai Aksi Balas Dendam
Densus 88 kemudian melanjutkan pengajaran terhadap para pelaku sehari setelahnya, Senin (3/9/2018) dengan menangkap IA dan RS.
Keduanya tewas karena melakukan perlawanan menggunakan senjata api jenis revolver.
"Senin 3 September jam 09.30 WIB, tadi pagi, dilakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama IA dan RS. Kemudian dilakukan penindakan menggunakan kekuatan yang terukur menyebabkan IA dan RS meninggal dunia," ungkapnya.
Senjata api tersebut, jelasnya, merupakan hasil rampasan milik anggota Sabhara Polres Cirebon Kota atas nama Brigadir Polisi Angga Turangga.
Senjata itu dirampas dalam penyerangan yang terjadi pada 20 Agustus 2018.
Kemudian, KA dan MU ditangkap sekitar pukul 11.34 dan 11.59 WIB, usai penangkapan IA dan RS.
Adapun H, hingga kini masih buron dan masih dilakukan pengejaran oleh kepolisian.
Para terduga teroris yang masih hidup disangkakan dengan Pasal 15 juncto pasal 6 UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Terorisme.
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain satu senjata api jenis revolver kaliber 58 mm, peluru utuh 1, dan 4 butir longsong peluru (kosong).
Kemudian 2 senjata tajam yang digunakan untuk menyerang anggota Sabhara.
"Selain itu disita juga 2 buah sepeda motor, salah satunya ini (menunjukan gambar sepeda motor Honda Beat warna putih biru) dan ini jaket (berwarna merah) pada saat menyerang anggota PJR di Cipali," katanya.