TRIBUNNEWS.COM - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menegaskan bahwa layanan penyeberangan yang dikelolanya tetap bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meskipun sempat muncul wacana kenaikan PPN hingga 12 persen.
Adapun pembebasan PPN pada layanan angkutan air, termasuk penyeberangan, menjadi langkah penting untuk memastikan tarif tetap terjangkau.
Sehingga masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dapat menikmati mobilitas dan akses logistik yang lebih baik.
Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak pada tarif kapal penyeberangan yang menjadi bagian dari angkutan umum.
"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif layanan kapal penyeberangan, karena layanan ini termasuk dalam kategori jasa angkutan umum yang dibebaskan dari PPN sesuai regulasi. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat," ujar Shelvy dalam keterangan resminya di website asdp.id, Rabu (8/1/2025).
Lebih lanjut, Shelvy menjelaskan bahwa pembebasan PPN tersebut merupakan amanat dari Pasal 4A ayat 3 Huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai, yang terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Regulasi ini menegaskan bahwa jasa angkutan umum di laut, termasuk layanan kapal penyeberangan, adalah bagian dari fasilitas publik yang penting untuk mendukung mobilitas dan konektivitas nasional," jelasnya.
Shelvy mengatakan, dampak pembebasan PPN sangat strategis bagi berbagai sektor, terutama dalam menekan biaya logistik nasional.
Transportasi laut yang efisien dapat membantu menjaga stabilitas harga barang, khususnya di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) yang bergantung pada moda angkutan laut untuk distribusi kebutuhan pokok.
"Kami percaya bahwa pembebasan PPN adalah langkah konkret untuk menciptakan efisiensi logistik, sehingga dapat menekan harga barang yang didistribusikan ke wilayah-wilayah terpencil," jelas Shelvy.
Selain itu, pembebasan PPN turut memperkuat peran ASDP dalam mendukung mobilitas masyarakat dan pembangunan ekonomi daerah.
Baca juga: Terlanjur Kena PPN 12 Persen, Ditjen Pajak Terbitkan Aturan Baru, Pembeli Bisa Minta Kelebihannya
Dengan tarif yang tetap stabil, masyarakat dapat lebih mudah melakukan perjalanan antarwilayah, baik untuk kebutuhan pribadi maupun kegiatan ekonomi.
Diharapkan, kebijakan ini dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi laut yang menjadi andalan dalam mobilitas dan perdagangan.
Meski bebas dari PPN, ASDP menambahkan, perusahaan tetap menjalankan kewajiban perpajakan lainnya, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 sebesar 1,2 persen atas penghasilan bruto dari jasa angkutan laut.