News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPN 12 Persen

ASDP Pastikan Tarif Layanan Kapal Penyeberangan Bebas dari PPN 12 Persen

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menegaskan bahwa layanan penyeberangan yang dikelolanya tetap bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meskipun sempat muncul wacana kenaikan PPN hingga 12 persen.

"Kami memastikan bahwa seluruh tarif yang diterapkan selalu mematuhi regulasi yang berlaku, sehingga tidak membebani masyarakat sekaligus mendukung pendapatan negara," kata Shelvy.

Perlu diketahui, hingga saat ini, ASDP mengoperasikan 37 pelabuhan dan melayani lebih dari 300 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia dengan lebih dari 200 kapal.

Sebagian besar lintasan yang dikelola ASDP, sekitar 66 persen, adalah lintasan perintis yang berperan penting dalam menghubungkan daerah terpencil dan mendukung pemerataan pembangunan.

Baca juga: Kadin Indonesia Sebut Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah : Industri Lebih Kompetitif

Dengan kebijakan pembebasan PPN yang tetap berlaku, ASDP optimistis dapat terus berkontribusi dalam menekan biaya logistik dan meningkatkan akses transportasi laut di seluruh Indonesia.

"Kami percaya bahwa efisiensi logistik adalah kunci untuk memperkuat daya saing bangsa, dan transportasi laut memainkan peran vital dalam mencapai tujuan tersebut," papar Shelvy.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini