TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, masyarakat yang terlanjur dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, bisa mendapatkan kembali kelebihan bayar mereka dengan cara menunjukkan struk pembelian.
Menurut Suryo, bukan sesuatu yang mengherankan banyak masyarakat yang terlanjur terkena pungutan PPN 12 persen.
Sebab, kebijakan mengenai pajak itu juga baru dijelaskan pada 31 Desember 2024, yang mana beberapa jam sebelum penerapannya pada 1 Januari 2025.
Baca juga: Terlanjur Kena PPN 12 Persen, Ditjen Pajak Terbitkan Aturan Baru, Pembeli Bisa Minta Kelebihannya
"Mengenai restitusi yang sudah terlanjur dipotong, dipungut gitu ya, enggak bisa dihindari pada waktu tanggal 31 kemarin [karena] policy kebijakan [baru] disampaikan. Itu kalau dari beberapa cerita, itu transaksi kebanyakan tanggal 1 Januari," katanya dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Pemerintah akan memberikan waktu transisi selama tiga bulan agar pelaku usaha dapat menyesuaikan sistem administrasi mereka dengan kebijakan PPN yang baru.
Kesepakatan itu dicapai setelah Suryo bertemu dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Selain itu, selama periode transisi itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga memberikan kelonggaran dengan tidak memberikan sanksi kepada pengusaha untuk keterlambatan atau kesalahan dalam penerbitan faktur pajak.
"Kita memberikan transisi tiga bulan untuk penyesuaian sistem administrasi mereka. Di samping juga ada tadi situasi bahwa pajak sudah terlanjur dipungut," ujarnya.
Bagi konsumen yang sudah terlanjur dipungut PPN 12 persen, Suryo memastikan bahwa pengembalian pajak dapat dilakukan melalui penjual yang telah memungut pajak tersebut.
Baca juga: Tarik Ulur Perubahan PPN, Bagaimana Dampaknya Pada Penerimaan Negara?
Mengingat pajak yang dipungut penjual belum disetorkan kepada pemerintah karena biasanya dilakukan pada akhir bulan, para pelaku usaha diminta untuk melakukan restitusi kepada konsumen.
"Kami bersepakat dan para pelaku kemarin dalam beberapa rilisnya juga sudah menyampaikan restitusi dilakukan oleh penjual yang memungut lebih dari konsumen," ucap Suryo.
"Caranya seperti apa? Ini B2C ya, business to consumer ya, jadi mereka (konsumen) kembali dengan menyampaikan struk yang sudah dibawa selama ini," pungkasnya.
Baca juga: Ketua Komisi XI DPR Nilai Aturan Kemenkeu soal Implementasi PPN 12 Persen Membingungkan Masyarakat
Adapun terkait dengan kebijakan masyarakat yang sudah terlanjur dikenakan PPN 12 persen oleh penjual bisa meminta kelebihan bayarnya, tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025.
Peraturan tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Merujuk Bab II Pasal 4 tentang Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi, dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen dari yang seharusnya 11 persen namun terlanjur dipungut sebesar 12%, maka berlaku ketentuan sebagai berikut.
Pertama, pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% kepada penjual.
Kedua, atas permintaan pengembalian PPN tersebut, Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual melakukan penggantian Faktur Pajak.