News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPN 12 Persen

Terlanjur Kena PPN 12 Persen, Ditjen Pajak Terbitkan Aturan Baru, Pembeli Bisa Minta Kelebihannya

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% kepada penjual setelah terlanjur dikenakan PPN 12 persen.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya berlaku untuk kategori barang dan jasa mewah.

Selain kategori mewah, maka yang sebelumnya kena PPN 11 persen  akan tetap tanpa ada kenaikan.

Namun, bagi masyarakat yang sudah terlanjur dikenakan PPN 12 persen oleh penjual maka bisa meminta kelebihan bayarnya.

Hal ini berdasarkan kebijakan baru yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menangani kasus pemungutan PPN akibat kesalahan pemungutan tarif.

Baca juga: Kadin Indonesia Sebut Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah : Industri Lebih Kompetitif

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025. Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Merujuk Bab II Pasal 4 tentang Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi, dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen dari yang seharusnya 11% namun terlanjur dipungut sebesar 12%, maka berlaku ketentuan sebagai berikut.

Pertama, pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% kepada penjual.

Kedua, atas permintaan pengembalian PPN tersebut, Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual melakukan penggantian Faktur Pajak.

Sebelumnya, Direktur Jendral Pajak Suryo Utomo juga menjamin kepada Wajib Pajak terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut.

"Ini yang lagi kita atur transisinya seperti apa. Referensinya kalau sudah kelebihan di pungut ya dikembalikan. Ya dengan caranya memang bisa macam-macam, dikembalikan kepada yang bersangkutan bisa, kalau tidak membetulkan faktur pajak nanti dilaporkan juga bisa. Enggak ada masalah," ujar Suryo dikutip dari Kontan, Senin (6/1/2025).

Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Aturan Terbit! Pembeli Berhak Minta Pengembalian Kelebihan PPN 12%

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini