TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan pajak pertambahan nilai (PPN) terbaru sejak 1 Januari 2024, di mana terdapat perhitungan yang telah disesuaikan.
Menyikapi hal tersebut, platform pertukaran kripto di Indonesia Indodax mengaku telah menyesuaikan tarif PPN.
Tarif PPN untuk pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) kini ditetapkan 0,12 persen (1 persen x 12 persen) dari nilai transaksi.
Sementara itu, tarif PPN untuk transaksi lain, seperti biaya deposit, penarikan rupiah, dan biaya trading, adalah 11%, sesuai dengan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3.
Baca juga: Kadin Indonesia Sebut Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah : Industri Lebih Kompetitif
CEO Indodax, Oscar Darmawan, mengatakan pihaknya memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang berlaku dengan berkonsultasi secara intensif bersama otoritas terkait, termasuk Kantor Pajak.
"Penyesuaian tarif PPN ini adalah langkah penting dalam mendukung transparansi perpajakan di Indonesia sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan transaksi bagi pengguna kami," ujar Oscar dikutip Minggu (5/1/2025).
Oscar juga menyoroti pentingnya regulasi yang jelas untuk membangun kepercayaan di sektor aset kripto.
"Kami memahami bahwa interpretasi terhadap peraturan perpajakan sering kali menghadirkan tantangan. Namun, melalui kerja sama dengan otoritas terkait, kami yakin langkah ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi ekosistem kripto di Indonesia," tambahnya.
Oscar menuturkan bahwa terkait pajak, para member Indodax tidak perlu khawatir, karena semua biaya di Indodax sudah termasuk komponen pajak, biaya CFX, dan sebagainya.
Dengan demikian, semua biaya sudah otomatis dibayarkan, sehingga penggunaan platform Indodax menjadi lebih simpel dan mudah bagi para member.
Meski mendukung peraturan yang ada, Indodax memberikan masukan konstruktif untuk kebijakan yang lebih ideal di masa mendatang.
Mengingat sifat aset kripto yang menyerupai transaksi keuangan, perusahaan berharap kripto dapat dikecualikan dari PPN, seperti yang diterapkan di beberapa negara lain.
Hal ini dinilai dapat mempercepat adopsi aset kripto sebagai instrumen keuangan yang inklusif dan inovatif di Indonesia.
Selain itu, penghapusan PPN justru berpotensi meningkatkan pendapatan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto. Sebab, volume perdagangan kripto diperkirakan akan tumbuh lebih besar seiring dengan berkurangnya beban biaya bagi pelaku pasar.
“Kami percaya bahwa regulasi yang seimbang akan menciptakan ekosistem yang lebih kondusif. Di banyak negara, aset kripto tidak dikenakan PPN karena dianggap sebagai bagian dari transaksi keuangan. Kami berharap Indonesia juga dapat mempertimbangkan kebijakan serupa untuk mendukung pertumbuhan industri ini,” ujar Oscar.
Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Indodax Sesuaikan Tarif PPN Aset Kripto, Dorong Ekosistem Kripto yang Transparan