Senjata itu dirampas dalam penyerangan yang terjadi pada 20 Agustus silam.
Kemudian, KA dan MU ditangkap sekitar pukul 11.34 dan 11.59 WIB, usai penangkapan IA dan RS.
Adapun H, hingga kini masih buron dan dalam pengejaran oleh kepolisian.
Polisi pun mensangkakan para terduga teroris yang masih hidup dengan Pasal 15 juncto pasal 6 UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Terorisme.
Lebih lanjut, jenderal bintang dua tersebut menyebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu senjata api jenis revolver kaliber 58 mm, peluru utuh 1, dan 4 butir longsong peluru (kosong) serta 2 senjata tajam yang digunakan untuk menyerang anggota Sabhara.
"Selain itu disita juga 2 buah sepeda motor, salah satunya ini (menunjukan gambar sepeda motor Honda Beat warna putih biru) dan ini jaket (berwarna merah) pada saat menyerang anggota PJR di Cipali," tukasnya.(*)