Selain itu, Bima menyampaikan beberapa skenario dan implikasi terhadap rancangan jadwal penerimaan CPNS.
Turut memberikan paparan Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja tentang Kebijakan Pengadaan CPNS 2018 dan Deputi PIP Bidang Polhukam PMK BPKP Ernadhi
Sudarmanto tentang Mitigasi Risiko Pengadaan CPNS.
Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin mengharapkan seluruh tim mengelola dengan baik pelaksanaan seleksi CPNS Tahun
Anggaran 2018.
Syafruddin juga menambahkan jika pelaksanaan seleksi harus memudahkan masyarakat salah satunya dengan mempermudah jangkauan lokasi tes.
Berikut tahapan pendaftaran cpns 2018 dIkutip Tribunjogja.com dari bkn.go.id:
1. Perencanaan
2. Pengumuman lowongan selama minimal 15 hari kalender
3. Pelamaran (melalui sscn.bkn.go.id)
4. Seleksi (administrasi, kompetensi dasar, kompetensi bidang)
5. Pengumuman hasil seleksi.
Penerimaan CPNS tahun 2018 sudah dipastikan akan menggunakan sistem seleksi terintegrasi. Dengan sistem baru tersebut, penerimaan CPNS hanya akan menggunakan satu
portal, yakni SSCN.
Seperti dijelaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu, tahun sebelumnya pendaftar di beberapa kementerian atau lembaga masih harus membuka dua portal
untuk mendaftar.
Namun, tahun ini hanya akan fokus pada satu portal, yakni SSCN.