TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara terkait permintaan kubu lawan politik di Pilkada lalu, Sudrajat dan Ahmad Syaikhu, agar pelantikan gubernur Jawa Barat dibatalkan.
Emil panggilan akrabnya mengatakan tak mempersoalkan terkait hal itu. Ia merasa apa yang dituduhkan tak terbukti.
"Nah buktinya tidak dibatalkan," ujar Emil usai dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Gubernur Jawa Barat, di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat Rabu (5/9/2018).
Ia menerangkan, akar permasalahannya berawal dari ia terlambat melaporkan rekening untuk dana kampanye ke KPU di Pilkada lalu.
"Itu aspek hukumnya sederhana, saya dianggap telat dua hari KPU ngasih rekeningnya telat, jadi yang telat orang yang memberi rekeningnya. Kalau rekeningnya on time kita on time kira-kira begitu,"katanya.
Lebih lanjut, Ridwan Kamil mengaku terbuka jika ada pihak-pihak yang masih mempersoalkan terpilihnya ia dan Uu Ruzhanul Ulum menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018-2023.
"Satu gugatan, dua gugatan, tiga gugatan silakan. Ada jalur koridor hukum tapi urusan administrasi negara tetap dilakukan," tutur Ridwan Kamil.
Sebelumnya diberitakan pada Selasa 5 September 2018 kemarin, Kuasa hukum Sudrajat-Syaikhu (Asyik) Muhammad Fayyadh, mengatakan pasangan Asyik telah mengajukan permohonan ke KPU Jabar untuk membatalkan pelantikan Ridwan Kamil-UU atas dasar pelanggaran administrasi.
"Kami selaku kuasa hukum paslon yang memperoleh suara terbesar kedua merasa dirugikan oleh pelanggaran tersebut, akhirnya melaporkan hal ini kepada KPU Provinsi Jawa Barat dan meminta agar pelantikan pasangan Rindu dibatalkan karena melanggar ketentuan administrasi," kata Fayyad.