News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Lengkap Kasus Suap 41 Anggota DPRD Kota Malang, Fungsi Legislasi Lumpuh

Editor: Suut Amdani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para tersangka kasus suap DPRD Kota Malang memakai rompi oranye, usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018). KPK menetapkan status tersangka pada 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015 mencuat ke permukaan setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di Kota Malang pada Rabu, 9 Agustus 2017.

Dua hari berselang, yakni pada Jumat, 11 Agustus 2017, KPK menetapkan tersangka terhadap M Arief Wicaksono.

Arief yang saat itu merupakan ketua DPRD Kota Malang disangka menerima suap Rp 700 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang tahun 2015 Jarot Edy Sulistyono.

Suap tersebut terkait dengan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015.

Selain itu, Arief juga disangka menerima uang dari Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman senilai Rp 250 juta terkait penganggaran kembali proyek jembatan Kedung Kandang dalam APBD tahun anggaran 2016 pada 2015.

Nilai proyek pembangunan jembatan tersebut sebesar Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multiyears (tahun jamak) mulai 2016 hingga 2018.

Saat itu, baik Arief ataupun Jarot dan Hendarwan ditetapkan sebagai tersangka penerima dan pemberi suap.

Arief ditetapkan tersangka dalam dua kasus sekaligus. Kasus suap pembahasan APBD-P terus berkembang.

Dalam pemeriksaan, Arief mengatakan bahwa uang senilai Rp 700 juta yang diterimanya itu sebagian dibagikan kepada seluruh anggota Dewan.

Nilai pembagiannya bervariasi.

Pimpinan, ketua fraksi, ketua komisi, dan ketua badan perlengkapan dewan mendapatkan pembagian yang lebih daripada anggota Dewan yang tidak memangku jabatan ketua.

Mereka ada yang mendapatkan pembagian bervariasi sebesar Rp 12,5 juta, Rp 15 juta, hingga Rp 17,5 juta.

Pada Rabu, 21 Maret 2018, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Moch Anton selaku Wali Kota Malang dan 18 anggota DPRD Kota Malang.

Anton yang saat itu merupakan calon wali kota petahana disangka turut memberikan suap kepada anggota Dewan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini