Sementara itu, 18 anggota DPRD Kota Malang masih menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Adapun yang 22 anggota Dewan masih menjalani masa tahanan sebagai tersangka di Jakarta.
Sementara itu, dengan terungkapnya kasus tersebut, fungsi legislasi DPRD Kota Malang lumpuh.
Saat ini, hanya ada lima anggota DPRD Kota Malang yang tersisa.
Mereka adalah Abdurrochman, Subur Triono, Priyatmoko Oetomo, Tutuk Haryani, dan Nirma Cris Desinidya.
Sejatinya tinggal empat orang yang tersisa.
Yaqud Ananda Gudban terlebih dahulu mundur sebelum jadi tersangka sehingga proses pergantian antarwaktu (PAW) sudah rampung.
Ia digantikan oleh Nirma Cris Desinidya.
Adapun alasan Yaqud mundur karena mencalonkan diri sebagai calon wali kota.
Abdurrochman yang saat ini merupakan pimpinan DPRD Kota Malang dipastikan tidak akan terseret kasus itu karena ia menjadi anggota dewan hasil PAW.
Abdurrochman baru masuk menjadi anggota DPRD Kota Malang pada Tahun 2017 menggantikan Rasmuji yang meninggal dunia.
Tersisa Subur Triono, Priyatmoko Oetomo, dan Tutuk Haryani yang bertahan tidak menjadi tersangka.
Priyatmoko dan Tutuk dikabarkan sakit meski sempat hadir dalam pemeriksaan KPK di Mapolres Malang Kota pada Sabtu (1/9/2018).
Empat agenda penting terancam gagal akibat kekosongan kursi Dewan.