TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik PT Blackgold Natural Insurance Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) akan segera duduk di kursi terdakwa.
Pengusaha penyuap Eni Maulani Saragih di kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 ini bakal disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Untuk kasus PLTU Riau hari ini ada pelimpahan barang bukti dan juga tersangka JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo) suap kesepakatan kontrak kerja PLTU Riau 1. Jadi ini tahap 2, masuk tahap penuntutan. Sidang rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, Senin (10/9/2018).
Baca: Kasus PLTU Riau-1, KPK: Partai Golkar Kembalikan Uang Rp 700 Juta
Yuyuk menuturkan dalam melengkapi berkas Kotjo, penyidik telah memeriksa 40 saksi. Kini lanjut Yuyuk, penyidik masih ekstra bekerja untuk menuntaskan berkas dua tersangka yang lain yakni Eni dan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham.
Pada kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.
Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.
Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1.
Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.
Eni sudah mengakui sebagian uang yang diterimanya sebesar Rp 2 miliar dari Kotjo digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar.
Namun, Eni tidak menyebut secara pasti jumlah uang suap yang masuk ke kegiatan partainya.
Eni pun telah mengembalikan uang Rp 500 juta ke KPK.
Sementara Partai Golkar mengembalikan Rp 700 juta ke KPK.