"Tidak ada kesanggupan pengembalian uang yang sudah kami bayar dan biaya strata title itu diminta sejak awal oleh Henry, jadi saya anggap keterangan Henry dalam pembelaan itu bohong besar,"kata M Taufik Aldjufri usai persidangan.
Untuk diketahui, kasus tipu gelap ini dilaporkan pada 2015 lalu di Polda Jatim. Namun saat penyidikan, kasus yang merugikan 13 pedagang Pasar Turi sebesar Rp 1.013.994.500 itu akhirnya diambil alih Bareskrim Polri.
Aksi penipuan Henry Jacosity Gunawan ini dilakukan pasca terbakarnya Pasar Turi. Saat itu Henry sebagai investor kembali membangun pasar turi dan menjual kios baru pada sejumlah pedagang.
Nah saat penjualan kios itulah , Bos PT GBP ini menjanjikan adanya sertifikat strata title pada para pembeli kios. Dengan dalih bisa memperkaya pedagang lantaran bisa dijaminkan ke Bank. Tertarik dengan progam Henry pada penjualan stand yang bersertifikat strata title, para pedagang akhirnya menyetujui pelunasan 80 persen atas pembelian stand tersebut dan melakukan penandatanganan PPJB.
Pelunasan pembayaran 80 persen itu dilakukan pada Oktober 2013, yang terdiri dari pembayaran sertifikat sebesar Rp 10 juta/stand, pembayaran BHTB sebesar 5 Persen dari harga stand dan pembayaran Notaris sebesar Rp 1,5 juta/stand.
Sedangkan yang 20 persen dibayar pedagang secara mengangsur mulai bulan Maret hingga Desember 2012 dan pelunasan 80 persennya hingga Desember 2013 mencapai 1,3 triliun lebih.
Namun setelah lunas pembayaran 80 persen dibayar oleh Pedagang, janji Henry tak kunjung terealisasi. Pada pertengahan Oktober 2014, para pedagang akhirnya mengkroscek kebenaran janji Henry yang bisa membuat standnya bersertifikat strata title ke Walikota Surabaya, Tri Rismaharini.
Pada pertemuan dengan pedagang, Risma menyatakan kalau Pasar Turi tidak bisa strata title karena takut ditangkap KPK. Pernyatan Risma itu akhirnya diklarifikasikan ke Henry. Namun kedatangan para pedagang justri malah disambut sikap arogan dari Henry, dengan mengusir dan mengancam pedagang akan menghanguskan stand kios yang telah dibeli mereka.
Modus Tipu Gelap Henry akhirnya terungkap setelah diketahui jika pengajuan sertifikat stata title itu baru diajukan ke Pemkot Surabaya pada 7 Oktober 2014 dan ditolak oleh Pemkot Surabaya pada 14 Oktober 2014, Padahal program penjualan stand bersertifikat strata title itu sudah dibayar lunas para pedagang pada 2013.
Kasus Pasar Turi ini adalah kasus pidana kedua yang dilakukan Henry. Sebelumnya, Henry juga terjerat kasus tipu gelap yang dilaporkan Notaris C Kalempung. Pada kasus ini, Henry divonis 8 bulan penjara dengan masa percobaa 1 tahun. Tapi putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap dikarenakan jaksa menempuh upaya hukum banding. Jaksa menganggap vonis tersebut sangat ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara.
Sedangkan kasus pidana Henry yang ketiga adalah kasus tipu gelap yang dilaporkan kongsinya saat pembangunan Pasar Turi Baru. Pada kasus ini, Kejari Surabaya melakukan penahanan pada Henry.