TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengkonfirmasi soal point-point di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat saksi Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta, Basri Baco diperiksa oleh penyidik KPK atas kasus dugaan suap proyek di Bakamla yang menyeret Fayakhun Andriadi.
Ini diawali dari jaksa yang bertanya apakah Fayakhun pernah berkeluh kesah ke saksi soal akan dipindahkan oleh Setya Novanto dari komisi I ke Komisi VIII?
Basri mengamini hal itu.
Baca: Fayakhun Gelontorkan Uang Miliaran Rupiah untuk Jabat Ketua DPD Golkar DKI
Jaksa juga sempat membacakan isi BAP Basri.
Berikut bunyinya : "Seingat saya saudara Fayakhun pernah mengatakan kepada saya bahwa dia dipindahkan oleh Setya Novanto dari Komisi I DPR RI ke komisi lainnya, yakni komisi VIII dan Fayakhun tidak menyetujui hal tersebut dan melawan keputusan Setya Novanto".
"Iya pernah," jawab Basri membenarkan BAP-nya yang dibacakan jaksa saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/9/2018).
Basri juga membenarkan soal nama Fayakhun ada di komisi VIII namun dia tetap hadir di rapat komisi I.
Nama Fayakhun tidak ada di rapat tersebut, akhirnya Fayakhun menulis sendiri namanya dengan tulisan tangan.
Berikutnya giliran kuasa hukum Fayakhun yang bertanya pada Basri.
Apakah saat pindah komisi, Fayakhun sempat merasa ditekan?
Lagi-lagi, Basri membenarkan.
"Memang seingat saya, Pak Fayakhun pernah cerita. Sepertinya dia kayak ditekan, diintimidasi, ya begitulah," tambah Basri.