TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembar demi lembar nota pembelaan atau pledoi yang disusun sendiri oleh Syafruddin Arsyad Temenggung rampung dibacakan dalam sidang lanjutan perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kamis (13/9/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Butuh waktu selama 3,5 jam, Syafruddin membacakan sendiri pledoinya tanpa meminta bantuan dari pihak manapun. Diakhir persidangan, ketua majelis hakim, Yanto mengomentari kekuatan fisik Syafruddin.
"3,5 jam, saudara bacakan sendiri tanpa diganti, fisiknya kuat. Tadi saudara bacakan pukul 12.22-15.45 WIB," ujar Yanto.
Pantauan Tribunnews.com, setelah terus menunduk dan membaca tanpa henti. Di pertengahan, Syafruddin meminta izin majelis hakim untuk minum karena sudah kehausan.
"Izin yang mulia, boleh saya minum dulu? ," pinta Syafruddin.
"Silahkan, minum dulu, anda kan membaca sendiri pledoinya. Kalau mau ke toilet juga silahkan, kami skors lima menit," ujar hakim Yanto.
Baca: Tuntutan 15 Tahun Penjara Bagi Syafruddin Temenggung Dinilai Berlebihan
Syafruddin menyatakan tidak perlu ke toilet, melainkan dia hanya ingin minum untuk menghilangkan dahaga. Selepas itu, Syafruddin kembali membaca pledoi berisi curahan hatinya atas perkara yang menjeratnya.
Tiba-tiba, suara ponsel peserta sidang memecah keheningan Syafruddin yang tengah menyelesaikan pembacaan pledoinya.
Lantunan suara ponsel menandakan waktu untuk salat Ashar. Langsung, sidang diskors oleh hakim Yanto selama kurang lebih lima menit.
"Waktunya Ashar, kita skors dulu lima menit," kata Yanto.
Meski persidangan di skors, Syafruddin tetap setia duduk di bangku terdakwa. Dia tidak meminta izin untuk ke kamar kecil.
Hingga akhirnya, pukul 15.45 WIB, Syafrudin bisa menuntaskan pledoi pribadinya berjudul "Perjalanan Menembus Ruang Waktu, Ketidakadilan dan Ketidakpastian".
Sebelumnya dalam sidang awal September 2018 lalu, jaksa KPK menuntut Syafruddin dengan pidana selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa Syafruddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan dengan perintah tetap ditahan," ujar jaksa KPK, Haerudin saat membacakan surat tuntutan, Senin (3/9/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam merumuskan tuntutan pidana, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.