News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terkait Putusan PN Jakarta Pusat, Peradi Pimpinan Fauzi Yusuf Hasibuan akan Ajukan Banding

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Thomas E Tampubolon, Ketua DPN Persatuan Advokat Indonesia (Peradi)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional PERADI, Thomas E.Tampubolon menghormati keputusan  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili Gugatan Perhimpunan Advokat Indonesia dibawah pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan terhadap DPN Peradi yang dipimpin Juniver Girsang no. 683/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.

"Kita menghormati putusan ini akan tetapi kita akan melakukan banding," kata Thomas dalam keterangan persnya, Kamis (13/9/2018).

Sekjen Peradi di bawah pimpinan Fauzi Yusuf Hasibuan ini menyebut,  dasar pengajuan banding dikarenakan Mahkamah Advokat tidak diatur dalam UU Advokat dan Anggaran Dasar Peradi.

"Jadi bagaimana bisa Pengadilan menyerahkan perselisihan kepengurusan kepada lembaga yang tidak ada," tambah Thomas.

Baca: Polemik Sosok Ketua Umum Peradi yang Sah Kembali Mengemuka

Sebelumnya, PN Jakpus telah memutus gugatan perdata yang diajukan Ketua Umum Peradi Fauzi Yusuf Hasibuan dan Thomas E Tampubolon terhadap Peradi di bawah kepemimpinan Juniver Girsang dan Hasanuddin Nasution, Rabu (12/9/2018).

Ketua Majelis Hakim Budhy Hertantiyo dan anggota Syamsul Edy serta Robert menyatakan perkara gugatan Fauzi Hasibuan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau N.O.

Hakim juga menyerahkan penyelesaian perkara sengketa kepengurusan Peradi kepada Mahkamah Advokat.

Atas dasar itu Pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO= Niet Ontvankelijk Verklaard).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini