News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditjen PAS Klaim Tidak Ada Lagi Diskriminasi Perlakuan Terhadap Napi

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setya Novanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Ade Kusmanto menanggapi hasil sidak Ombudsman di Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat pada Kamis (13/9/2018) malam.

"Tidak ada lagi diskrimnasi perlakuan antara napi satu dengan lainya. Termasuk perlakuan kepada Setya Novanto," kata Ade dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com pada Jumat (14/9/2018).

Ade mengatakan ukuran kamar yang dihuni Novanto juga dihuni oleh narapidana lainnya.

Ade menjelaskan di Lapas Sukamiskin terdapat dua ukuran kamar. Ade menerangkan seluruh kamar tersebut dibangun pada masa penjajahan Belanda.

Pertama, kamar berukuran 160 cm x 250 cm yang berjumlah 381 kamar atau lebih dari 70 % dari total 544 kamar di Lapas Sukamiskin.

Kedua, kamar berukuran 250 cm x 350 cm yang berjumlah 163 kamar.

Baca: Bawaslu Minta Semua Pihak Patuhi Putusan MA

"Setya Novanto menempati kamar hunian ukuran 250 x 350 cm. Narapidana lain juga menghuni kamar ukuran itu," kata Ade.

Ade menjelaskan saat ini Lapas Sukamiskin sedang dalam pembenahan dan penertiban agar tidak terjadi lagi peristiwa seperti tertangkapanya para pejabat Lapas Sukamuskin karena pemberian fasilitas kepada warga binaan.

Baca: Pemerintah Siapkan Aplikasi Transportasi Online yang Siap Bersaing Sehat dengan Go-Jek dan Grab

Menurut Ade, pembenahan dan penertiban dilakukan bertahap untuk menghindari gejolak yang menggangu stabilitas keamanan dan ketertiban Lapas Sukamiskin.

"Langkah nyata yang sudah dilakukan adalah pembongkaran saung-saung yang dijadikan tempat berkunjung para narapidana bersama keluarganya," kata Ade. 

Ade melanjutkan, pembenahan selanjutnya adalah penertiban fasilitas kamar-kamar hunian dari fasilitas mewah misalnya AC, ponsel laptop, kipas angin, setrika, dispenser dan fasilitas lain yang dianggap tidak sesuai aturan.

"Termasuk izin-izin keluar untuk berobat sudah tidak ada lagi diluar prosedur," kata Ade.

Ade juga berterima kasih kepada Ombusdman yang selalu mengontrol pemberian pelayanan kepada warga binaan di lapas dan rutan di seluruh indonesia.

"Untik dijadikan pedoman dan tolak ukur pemberian pelayanan publik yang sesuai prosedur," lanjut Ade.

Sebelumnya, Ombudsman menemukan hal-hal yang berpotensi maladministrasi di Lapas Sukamiskin pada sidak Kamis (13/9/2018) malam.

"Dari temuan kami memang ada hal-hal yang masih menurut kami masih ada potensi maladminisrasi terutama di Lapas Sukamiskin.Contohnya, diskriminasi di dalam kamar hunian karena masih ada perbedaan kamar hunian dengan kamar lain," ujar anggota Ombudsman Ninik Rahayu di Kantor Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat Jalan Jakarta, Bandung, Jawa Barat pada Jumat (14/9/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini