TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD turut menanggapi usulan sesi debat dengan bahasa Inggris di Pilpres 2019.
Hal itu diungkapkannya melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, yang ditulis pada Jumat (14/9/2018).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Mahfud MD mengatakan, dalam forum resmi yang bersifat internasional, pejabat negara wajib menggunakan bahasa Indonesia.
Menurutnya, usulan debat menggunakan bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain dalam debat Pilpres tidak tepat.