TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram Fraksi Golkar, HM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dana rehabilitasi gempa bumi di Lombok, Jumat (14/9/2018).
HM ditetapkan sebagai tersangka setelah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Mendengar kadernya terjerat kasus korupsi, Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily mengaku malu dan akan memberhentikan jika terbukti telah melakukan tindakan itu.
Baca: 4 Fakta OTT Dana Bantuan Gempa, Anggota Dewan Minta Jatah hingga Reaksi TGB Zainul Majdi
"Memalukan! Kami akan memberhentikan yang bersangkutan dari keanggotaannya sebagai Anggota DPRD Kota Mataram jika terbukti secara hukum melakukan tindakan tersebut," kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily.