Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota KPU RI Viryan Aziz mengatakan, KPU RI masih mempertimbangkan usulan terkait surat suara eks.narapidana korupsi yang diberi tanda tertentu.
"Salah satu opsinya itu," kata Viryan di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9/2018).
Baca: Perludem Dorong KPU Beri Tanda di Surat Suara Untuk Caleg Mantan Terpidana Korupsi
Ia mengatakan dipertimbangankannya opsi tersebut karena rakyat berhak mengetahui latar belakang calon legislatif yang akan dipilih.
"Semangat yang kami jadikan dasar dalam PKPU itu mencari insturmen yang bisa memastikan publik mengetahui keberadaan caleg tersebut (yang pernah melanggar hukum)," kata Viryan.
Lebih lanjut Viryan menambahkan, KPU tidak akan gegabah dalam memutuskan hal apapun yang berkaitan dengan putusan MA.
"Jadi situasi sekarang relatif kompleks maka kami harus hati-hati dan cermat untuk merevisi peraturan kami. Poinnya kami menghargai dan tindaklanjuti putusan MA," jelas Viryan.
Sebelummya, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mendorong KPU untuk mengaplikasikan usulan pemasangan tanda tertentu pada surat suara eks.narapidana kasus korupsi.
Baca: Airlangga: Debat Pakai Bahasa Inggris, Macam Kita di Inggris Saja
Selain menandai surat suara, Titi juga mengatakan KPU di daerah-daerah juga perlu mengumumkan melalui TPS-TPS bahwa ada caleg mantan narapidana korupsi, serta untuk KPU Pusat agar mengumumkan secara jelas caleg yang memiliki latar belakang korupsi.
"Tetap harus, persyaratan undang-undang akan mengakui secara terbuka dan jujur ketika masyarakat kita tidak sepenuhnya mendapat akses pada calon, akan dibantu oleh KPU memastikan keterbukaan dan kejujuran itu," ungkap Titi.