TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018).
MA memutuskan bahwa mantan narapidana kasus korupsi dan kejahatan lainnya dapat mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada pemilu.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah tokoh pun memberikan tanggapan.
1. Syamsuddin Harris
Analis Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini menganggap putusan MA itu bertentantangan dengan rasa keadilan di masyarakat.
Hal ini diungkapkan Syamsuddin melalui Twitter miliknya, @sy_haris, Jumat (14/9/2018).
"Keputusan MA yg membolehkan napi koruptor maju sbg caleg bertentangan dgn rasa keadilan masyarakat.
Norma moral yg seharusnya lebih tinggi dari hukum formal seperti UU.
Ironis jika para hakim hanya melihat hukum dari sudut pandang juridis-formal belaka," tulis Syamsuddin.