News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Mahkamah Agung Putuskan Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Sejumlah Tokoh Beri Tanggapan

Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13, Jakarta, Senin (15/2/2016). Tribunnews.com/Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018).

MA memutuskan bahwa mantan narapidana kasus korupsi dan kejahatan lainnya dapat mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada pemilu.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah tokoh pun memberikan tanggapan.

1. Syamsuddin Harris

Analis Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini menganggap putusan MA itu bertentantangan dengan rasa keadilan di masyarakat.

Hal ini diungkapkan Syamsuddin melalui Twitter miliknya, @sy_haris, Jumat (14/9/2018).

"Keputusan MA yg membolehkan napi koruptor maju sbg caleg bertentangan dgn rasa keadilan masyarakat.

Norma moral yg seharusnya lebih tinggi dari hukum formal seperti UU.

Ironis jika para hakim hanya melihat hukum dari sudut pandang juridis-formal belaka," tulis Syamsuddin.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini