News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Bawaslu Dituding Berikan Karpet Merah untuk Mantan Koruptor

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner Bawaslu, Wahidah Suaib, mempertanyakan sikap mantan lembaganya yang tidak mendukung larangan bagi eks napi korupsi maju sebagai calon legislatif.

Dirinya menilai Bawaslu seharusnya sinergi dengan KPU yang mengeluarkan aturan ini. Wahidah sendiri mengaku mengapresiasi dengan langkah KPU yang masih teguh mempertahankan aturan tersebut.

Baca: Link Live Streaming Liga 1 Indonesia: Sriwijaya FC Vs Persebaya, Pukul 18.30 WIB

"Saya sebagai mantan yang kecewa, mantan Bawaslu yang kecewa dengan posisi Bawaslu saat ini. Sikap yang menolak PKPU caleg anti korupsi, agak tidak relevan dengan pemilu yang berintegritas," ujar Wahidah di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (16/9/2018).

Menurut Wahidah Bawaslu tidak sadar momentum dalam memutuskan memenangkan gugatan caleg eks napi koruptor.

Wahidah menilai Bawaslu memberikan kemudahan bagi para eks koruptor untuk melenggang sebagai anggota parlemen.

Komisioner Bawaslu periode 2008-2012 ini mewanti-wanti hal ini bisa meruntuhkan kepercayaan publik terhadap Bawaslu. Mengingat saat ini resistensi publik terhadap korupsi sangat tinggi.

"Masyarakat kecewa dan marah terhadap sikap Bawaslu yang tidak pada penegakan anti korupsi," ungkap Wahidah.

Sebelumnya diberitakan bahwa Bawaslu sempat meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019. Pada masa pendaftaran bacaleg, para caleg mantan koruptor dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini