Untuk itu pula menurut dua, seluruh pihak yang bertanggung jawab terhadap menjaga hak pilih harus berhati-hati dalam melakukan koreksi terkait daftar pemilih ini, ada pasal pidana 512 UU No 7 Tahun 2018 yang menunggu bagi siapa saja yang merugikan hak pilih warga negara Indonesia.
"Peran dalam menjaga hak pilih menjadi tanggung jawab seluruh pihak, mari kita terus mendukung dan memantau agar drama daftar pemilih ini segera selesai diperbaiki, mengingat tahapan penetapan daftar calon tetap, kampanye dan dana kampanye sudah didepan mata," pesannya. (*)
Baca tanpa iklan